timbul karna adanya laporan, adanya pengaduan serta tertangkap tangan. arti dari tertangkap tangan ialah seorang penyelidik (polisi) yang melihat langsung tindakan kejahatan dan hal ini tidak dibutuhkan surat penahanan untuk menahan tersangk. setelah adanya proses diatas maka dilanjutkan ke proses berikutnya yaitu:
Polisi
tugas dan wewenang polisi yaitu melaksanakan penyelidikan (mengumpulkan keterangan barang bukti, saksi, korban, untuk mencari kejelasan mengenai duduk peristiwa dan tersangka sebenarnya) dan penyidikan (mengambil sidik jari, mengeledah, menyita, memanggil saksi, saksi ahli, serta penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan atas tersangka dan dapat dibantu dalam pembuatan acara singkat oleh penyidik pembantu yang diangkat atas perintah Kepala Kepolisian RI) penyidik juga dapat melakukan penahanan terhadap tersangka maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang oleh PU 60 hari. Setelah melewati proses pertama ini maka dilanjutkanlah kepada penuntut umum
dasar hukum:
- penyelidikan (pasal 4-5 KUHAP)
- penyidikan (pasal 6-9 KUHAP)
- penyidik pembantu (pasal 10-12 KUHAP)
- penahan (pasal 20 KUHAP)
Penuntut Umum / Jaksa
menerima dan memeriksa berkas yang dilimpahkan dari penyidik dan penyidik pembantu, mengembalikan berkas perkara ke penyidik dan penyidik pembantu karna berkas tersebut dirasa belum lengkap atau memenuhi syarat, hal ini dikenal sebagai Prapenuntutan. Setelah disempurnakan oleh penyidik dalam waktu kurang lebih 14 hari dan penuntut umum juga memiliki hak untuk menahan tersangka selama 20 hari atau dapat diperpanjang selama 30 hari. untuk dimintai keterangan mengenai apa yang dibutuhkan olehnya dalam melakukan proses membuat surat dakwaan atas perkara tersebut, penuntut umum berhak menuntut dan memeriksa keterangan dari tersangka yang ada di wilayah kewenangannya. Proses selanjutnya pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan untuk di proses lebih lanjut
dasar hukum
- pasal 13-15 KUHAP
- penahanan pasal (pasal 20 KUHAP)
sebelum melanjutkan pemeriksaan lebih jauh, pengadilan pertama kali memeriksa apakah perkara tersebut merupakan kompetensi dari kewenangan pengadilannya dan apabila merupakan kewenangannya maka setelah pengadilan menerima berkas perkara dan surat dakwaan dari penuntut umum yang apabila dirasa oleh hakim belum mencukupu persyratan maka berkas tersebut dikembalikan ke penuntut umum dalam hal penyempurnaan dakwaan/ tuntutan terhadap tersangka yang diberi waktu penyempurnaan kurang lebih 14 hari setelah berkas tersebut dilimpahkan kembali ke PU. Apabila surat dakwaan tersebut telah disempurnakan atau setelah lewat jangka waktu penyempurnaan penuntutan dan dakwaan tersebut masih saja belum dibenarkan maka pengadilan memvonis terdakwa sesuai dengan isi dakwaan dan pertimbangan/ kompetensi hakim.
dasar hukum
- Kompetensi pengadilan (pasal 84 KUHAP)
setelah itu terdakwa dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Umum atau LP untuk menjalani masa hukuman disana dan dibina agar kelak tidak melakukan tindak pidana lagi dan dapat kembali ke masyarakat
Jenis acara di dalam Hukum Acara Pidana:
1. acara biasa
- perkara berat
- perkara sulit
- hakim majelis
- waktu sidang lebih lama
- ringan
- mudah dan sederhana pembuktiannya
- tunggal hakimnya
- maksimal waktu sidang 14 hari
- ringan
- mudah dan sederhana
- tunggal
- singkat