Sabtu, 04 Agustus 2012

Hukum Acara Pidana

Tindak Pidana
timbul karna adanya laporan, adanya pengaduan serta tertangkap tangan. arti dari tertangkap tangan ialah seorang penyelidik (polisi) yang melihat langsung tindakan kejahatan dan hal ini tidak dibutuhkan surat penahanan untuk menahan tersangk. setelah adanya proses diatas maka dilanjutkan ke proses berikutnya yaitu:

Polisi
tugas dan wewenang polisi yaitu melaksanakan penyelidikan (mengumpulkan keterangan barang bukti, saksi, korban, untuk mencari kejelasan mengenai duduk peristiwa dan tersangka sebenarnya) dan penyidikan (mengambil sidik jari, mengeledah, menyita, memanggil saksi, saksi ahli, serta penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan atas tersangka dan dapat dibantu dalam pembuatan acara singkat oleh penyidik pembantu yang diangkat atas perintah Kepala Kepolisian RI) penyidik juga dapat melakukan penahanan terhadap tersangka maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang oleh PU 60 hari. Setelah melewati proses pertama ini maka dilanjutkanlah kepada penuntut umum

dasar hukum:
  • penyelidikan (pasal 4-5 KUHAP)
  • penyidikan (pasal 6-9 KUHAP)
  • penyidik pembantu (pasal  10-12 KUHAP)
  • penahan (pasal 20 KUHAP)

Penuntut Umum / Jaksa 
menerima  dan memeriksa berkas yang dilimpahkan dari penyidik dan penyidik pembantu, mengembalikan berkas perkara ke penyidik dan penyidik pembantu karna berkas tersebut dirasa belum lengkap atau memenuhi syarat, hal ini dikenal sebagai Prapenuntutan. Setelah disempurnakan oleh penyidik dalam waktu kurang lebih 14 hari dan penuntut umum juga memiliki hak untuk menahan tersangka selama 20 hari atau dapat diperpanjang selama 30 hari.  untuk dimintai keterangan mengenai apa yang dibutuhkan olehnya dalam melakukan proses membuat surat dakwaan atas perkara tersebut, penuntut umum berhak menuntut dan memeriksa keterangan dari tersangka yang ada di wilayah kewenangannya. Proses selanjutnya pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan  ke pengadilan untuk di proses lebih lanjut

dasar hukum
  • pasal 13-15 KUHAP 
  • penahanan pasal  (pasal 20 KUHAP) 
Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
sebelum melanjutkan pemeriksaan lebih jauh, pengadilan pertama kali memeriksa apakah perkara tersebut merupakan kompetensi dari kewenangan pengadilannya dan apabila merupakan kewenangannya maka setelah pengadilan menerima berkas perkara dan surat dakwaan dari penuntut umum yang apabila dirasa oleh hakim belum mencukupu persyratan maka berkas tersebut dikembalikan ke penuntut umum dalam hal penyempurnaan dakwaan/ tuntutan terhadap tersangka yang diberi waktu penyempurnaan kurang lebih 14 hari setelah berkas tersebut dilimpahkan kembali ke PU. Apabila surat dakwaan tersebut telah disempurnakan atau setelah lewat jangka waktu penyempurnaan penuntutan dan dakwaan tersebut masih saja belum dibenarkan maka pengadilan memvonis terdakwa sesuai dengan isi dakwaan dan pertimbangan/ kompetensi hakim. 

dasar hukum
  • Kompetensi pengadilan (pasal 84 KUHAP)
Lembaga kemasyarakatan:
 setelah itu terdakwa dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Umum atau LP untuk menjalani masa hukuman disana dan dibina agar kelak tidak melakukan tindak pidana lagi dan dapat kembali ke masyarakat


Jenis acara di dalam Hukum Acara Pidana:

1. acara biasa
  • perkara berat
  • perkara sulit
  • hakim majelis
  • waktu sidang lebih lama
2. acara singkat
  • ringan 
  • mudah dan sederhana pembuktiannya
  • tunggal hakimnya
  • maksimal waktu sidang 14 hari
  •  
3. cepat
  • ringan
  • mudah dan sederhana 
  • tunggal 
  • singkat


OVERMACHT (Keadaan Memaksa)

Pengertian:
         Menurut pasal Pasal 48 KUHP : tidaklah dapat dihukum barangsiapa telah melakukan sesuatu dibawah pengaruh dari suatu keadaan memaksa”
yang dapat diartikan peristiwa berikut adalah:  
a.Peristiwa yang didalamnya terdapat pemaksaan fisik  
b.Peristiwa yang didalamnya terdapat pemaksaan psikis  
c.Peristiwa yang didalamnya terdapat suatu keadaan memaksa lainnya 

Contoh Absolut Overmacht:
Paksaan secara fisik :  paksaan yang demikian kuatnya sehingga segala kegiatan atau kemampuan 
                                     untuk melakukan sesuatu kegiatan pada orang yang dipaksa menjadi           
                                     ditiadakan.
Paksaan secara psikis merupakan Absolut Dwang merupakan paksaan yang demikian rupa pada  
susunan syaraf (zenuwstelsel), sehingga kemampuan seseorang tersebut menjadi tiada contohnya  
seseorang yang karena pengaruh hipnotis telah melakukan sesuatu apapun sesuai dengan yang  
diinginkan oleh orang yang menghipnotisnya

Contoh Relatif Overmacht:
  Relatief Overmacht adalah suatu keadaan yang dapat datang dari suatu keadaan tertentu, yang
 biasa disebut sebagai Nothstand, atau Noodtoestand.
1.Adanya perasaan takut terhadap sesuatu bahaya (vress voor gevaar)
2.Adanya bahaya bagi suatu kepentingan hukum (gevaar voor eenrechtbelang)
3.Kenyataan bahwa perbuatan yang ia lakukan itu memang perlu untuk meniadakan suatu tindak
  pidana lain

Overmacht terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
a.ABSOLUT OVERMACHT atau VIS ABSOLUTA
             Apabila paksaan tersebut mempunyai pengaruh demikian kuatnya, hingga segala kegiatan atau 
              kemampuan untuk melakukan suatu kegiatan pada orang yang dipaksa melakukan itu menjadi 
              ditiadakan
b.  RELATIEVE OVERMACHT atau VIS COMPULSIVA
             Berupa keinginan-keinginan dan pemikiran-pemikiran yang telah bekerja sedemikian rupa, hingga ia 
              mampu mempengaruhi orang yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu

Kesimpulan:
Overmacht terbagi 2 :
    1.  Overmacht dalam arti sempit yaitu keadaan memaksa yang telah ditimbulkan oleh adanya  
         pemaksaan yang telah dilakukan oleh seorang manusia
     2. Noodtoestand, yakni keadaan memaksa yang telah timbul bukan karena adanya sesuatu  
         perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang manusia.

Noodtoestand
Dapat terjadi karena :
a.Suatu pertentangan antara dua macam kepentingan hukum yang berbeda
b.Suatu pertentangan antara suatu kepentingan hukum dengan suatu kewajiban hukum
c.Suatu pertentangan antara dua macam kewajiban hukum yang berbeda.