Sabtu, 04 Agustus 2012

OVERMACHT (Keadaan Memaksa)

Pengertian:
         Menurut pasal Pasal 48 KUHP : tidaklah dapat dihukum barangsiapa telah melakukan sesuatu dibawah pengaruh dari suatu keadaan memaksa”
yang dapat diartikan peristiwa berikut adalah:  
a.Peristiwa yang didalamnya terdapat pemaksaan fisik  
b.Peristiwa yang didalamnya terdapat pemaksaan psikis  
c.Peristiwa yang didalamnya terdapat suatu keadaan memaksa lainnya 

Contoh Absolut Overmacht:
Paksaan secara fisik :  paksaan yang demikian kuatnya sehingga segala kegiatan atau kemampuan 
                                     untuk melakukan sesuatu kegiatan pada orang yang dipaksa menjadi           
                                     ditiadakan.
Paksaan secara psikis merupakan Absolut Dwang merupakan paksaan yang demikian rupa pada  
susunan syaraf (zenuwstelsel), sehingga kemampuan seseorang tersebut menjadi tiada contohnya  
seseorang yang karena pengaruh hipnotis telah melakukan sesuatu apapun sesuai dengan yang  
diinginkan oleh orang yang menghipnotisnya

Contoh Relatif Overmacht:
  Relatief Overmacht adalah suatu keadaan yang dapat datang dari suatu keadaan tertentu, yang
 biasa disebut sebagai Nothstand, atau Noodtoestand.
1.Adanya perasaan takut terhadap sesuatu bahaya (vress voor gevaar)
2.Adanya bahaya bagi suatu kepentingan hukum (gevaar voor eenrechtbelang)
3.Kenyataan bahwa perbuatan yang ia lakukan itu memang perlu untuk meniadakan suatu tindak
  pidana lain

Overmacht terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
a.ABSOLUT OVERMACHT atau VIS ABSOLUTA
             Apabila paksaan tersebut mempunyai pengaruh demikian kuatnya, hingga segala kegiatan atau 
              kemampuan untuk melakukan suatu kegiatan pada orang yang dipaksa melakukan itu menjadi 
              ditiadakan
b.  RELATIEVE OVERMACHT atau VIS COMPULSIVA
             Berupa keinginan-keinginan dan pemikiran-pemikiran yang telah bekerja sedemikian rupa, hingga ia 
              mampu mempengaruhi orang yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu

Kesimpulan:
Overmacht terbagi 2 :
    1.  Overmacht dalam arti sempit yaitu keadaan memaksa yang telah ditimbulkan oleh adanya  
         pemaksaan yang telah dilakukan oleh seorang manusia
     2. Noodtoestand, yakni keadaan memaksa yang telah timbul bukan karena adanya sesuatu  
         perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang manusia.

Noodtoestand
Dapat terjadi karena :
a.Suatu pertentangan antara dua macam kepentingan hukum yang berbeda
b.Suatu pertentangan antara suatu kepentingan hukum dengan suatu kewajiban hukum
c.Suatu pertentangan antara dua macam kewajiban hukum yang berbeda.
 

1 komentar: