Jumat, 24 Juni 2011

Jenis jenis tindak pidana

  1. Delik formal
    de;k yang dilakukannya tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh UU . tindakan seseorang aktif maupun pasif melakukan sesuatu . contoh pencurian , melakukan atau sesudah melakukan sama sama di hukum .
  2. Delik materil
    delik yang dianggap selesai dengan dilakukannya akibat yang dilarang dan diancam . akibat apapun yang dtimbulkan hasil akhir yang menentukan . contoh : seseorang yang tertabrak dan akhirnya meninggal
  3. Delik ommisionis
    delik delik berupa pelanggaran terhadap keharusan keharusan berupa UU . contoh : pasal 217, 218, 285, 362, KUH Pidana
    Delik commisionis
    delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam UU . contoh : pasal 212, 263, 285, 362, dan sebagainya
  4. opzettelijke delicten
    ilaah delik yang oleh pembentuk UU telah diisyaratkan bahwa delik delik tersebut harus dilakukan "dengan segaja"
    culpouse delicten
    delik yang oleh pembentuk UU telah dinyatakan bahwa delik delik tersebut cukup terjadi "dengan sengaja maupun tidak sengaja" . contoh : pasal 480
  5. zelfstandige delicten
    delik yang berdiri sendiri artinya tindak pidana yang dilakukan dengan seorang atau sendiri . tindakan ini terdiri atas 1 macam . contoh : pencurian yang dilakukan sendiri
    vorgezette delicten

    delik yang pada hakikatnya merupakan kumpulan dari beberapa delik yang berdiri sendiri , yang karna sifatnya dianggap sebagai suatu delik . contoh : delik pembunuhan berencana (pembunuhan dan persekongkolan)
  6. alfloepeda delicten
    delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menyelesaikan suatu
    kejahatan . contoh : perkosaaan anak di bawah umur
    voortrurende delicten
    delik yang terdiri dari satu unsur atau lebih untuk menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan suatu norma . contoh : pasal 124(2) angka 4, 331 (1), bersama dengan afloepeda delicten (sadar)
  7. klacht delicten
    ialah delik yang harus terlebih dahulu diadukan terlebih dahulu ke pihak yang berwenang dalam menanganinya. contoh : yang terkait dengan perdata
    gewone delicten
    ialah delik biasa yang artinya tanpa diadakannya suatu pengaduan , sudah dapat di proses . contoh ; pembunuhan , pencurian dan lain lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar