- Delik formal
de;k yang dilakukannya tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh UU . tindakan seseorang aktif maupun pasif melakukan sesuatu . contoh pencurian , melakukan atau sesudah melakukan sama sama di hukum .
- Delik materil
delik yang dianggap selesai dengan dilakukannya akibat yang dilarang dan diancam . akibat apapun yang dtimbulkan hasil akhir yang menentukan . contoh : seseorang yang tertabrak dan akhirnya meninggal
- Delik ommisionis
delik delik berupa pelanggaran terhadap keharusan keharusan berupa UU . contoh : pasal 217, 218, 285, 362, KUH Pidana
Delik commisionis
delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam UU . contoh : pasal 212, 263, 285, 362, dan sebagainya
- opzettelijke delicten
ilaah delik yang oleh pembentuk UU telah diisyaratkan bahwa delik delik tersebut harus dilakukan "dengan segaja"
culpouse delicten
delik yang oleh pembentuk UU telah dinyatakan bahwa delik delik tersebut cukup terjadi "dengan sengaja maupun tidak sengaja" . contoh : pasal 480
- zelfstandige delicten
delik yang berdiri sendiri artinya tindak pidana yang dilakukan dengan seorang atau sendiri . tindakan ini terdiri atas 1 macam . contoh : pencurian yang dilakukan sendiri
vorgezette delicten
delik yang pada hakikatnya merupakan kumpulan dari beberapa delik yang berdiri sendiri , yang karna sifatnya dianggap sebagai suatu delik . contoh : delik pembunuhan berencana (pembunuhan dan persekongkolan)
- alfloepeda delicten
delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menyelesaikan suatu
kejahatan . contoh : perkosaaan anak di bawah umur
voortrurende delicten
delik yang terdiri dari satu unsur atau lebih untuk menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan suatu norma . contoh : pasal 124(2) angka 4, 331 (1), bersama dengan afloepeda delicten (sadar) - klacht delicten
ialah delik yang harus terlebih dahulu diadukan terlebih dahulu ke pihak yang berwenang dalam menanganinya. contoh : yang terkait dengan perdata
gewone delicten
ialah delik biasa yang artinya tanpa diadakannya suatu pengaduan , sudah dapat di proses . contoh ; pembunuhan , pencurian dan lain lain
Jumat, 24 Juni 2011
Jenis jenis tindak pidana
Rabu, 22 Juni 2011
Penafsiran Hukum
Penafsiran/interpretasi hukum
ialah mencari dan menerapkan [engertian dari asas dalil yang tercantunm dalam undang-undang sesuai yang ingin dikehendakinya serta yang dimaksud oleh si pembuat
penafsiran dalam arti sempit dan luas
ialah mencari dan menerapkan [engertian dari asas dalil yang tercantunm dalam undang-undang sesuai yang ingin dikehendakinya serta yang dimaksud oleh si pembuat
penafsiran dalam arti sempit dan luas
- arti sempit : penafsiran ialah apabila dalil pengertian diberikan pengertian yang dibatasi
- arti luas : penafsiran ialah apabila dalil yang diberi pengertian seluas mungkin
- penafsiran gramatikal
ialah penafsiran yang mendasarkan kepada pengertiannya pada bunyi ketentuan UU dengan patokan arti kata / tata bahasa - penfsiran histori / sejarah
ialah penafsiran yang menitih beratkan kepada sejarah dibanding kepada UU yang bersangkutan , yang dimaksud dari perkataan tersebut yaitu tiap pertauran perpu memiliki sejarah dari putusan hakim (ius prudensi) - penafsiran sosiologis
ialah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya - peafsiran sistematis
ialah penafsiran yang menitih beratkan pada susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal pasal lainnya baik dalam UU itu maupun pada UU yang lainnya . Misal asas monogami pasal 27 KUHS dan 279 KUHS - penafsiran otentik
ialah penafsiran yang bersumber dari UU . sehingga masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan dari kalimat UU tersebut , dan mempunyai persepsi terhadap suatu hal. - pernafsiran perbandingan / analogi
ialah suatu penaffsiran dengan membandingakan antara hukum yang lama degnan hukum positif yang berlaku pada saat ini
Selasa, 21 Juni 2011
Pemahaman hukum pidana
Definisi hukum pidana :
hukum pidana ialah aturan yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahata terhadap kepentingan umum yang diancam dengan hukuman bagi yang melakukan dengan sebuah sanksi yang mengikat . disini apabila yang dilakukan maka langsung masuk untuk di proses di pihak yang berwenang yaitu kepolisian .
tindak pidana terbagi atas 2 bagian yaitu :
- Pelanggaran :
ialah perbuatan pidana yang tergolong tidak berat dibanding dengan kejahatan , hal ini diatur antara lain di dalam pasal 532 KUH.pidana - Kejahatan
ialah suatu tindakan baik aktif maupun pasif , yang terasa sebagai tindakan walaupun seseorang belum pernah membacar KUH.pidana
tujuan dari penghukuman :
- Preventif (pencegahan)
ialah suatu bentuk pecegahan yang bertujuan agar orang perseorang tidak melakukan tindak pidana, diancam dengan hukuman yaitu sanksi . - Represif (hal yang dilakukan setelah terjadi)
ialah suatu hal yang bertujuan untuk mendidik seseorang yang telah melakukan tindak pidana agar iya kembali di jalan yang benar atau dapat dikatakan bertobat
Jenis hukum (pasal 10 KUH.pidana)
- Pidana pokok :
- hukuman mati
- hukuman penjara , terbagi atas : * seumur hidup
* dalam waktu tertentu
- min 1 tahun
- mak 30 tahun
- hukuman kurungan , terbagi atas : * min 1 hari
* mak 1 tahun - Pidana tambahan :
- pencabutan hak tertentu
- penyitaan barang
- pengumuman putusan hakim (subsider : pelengkap suatu pokok / pengganti / ganti rugi berupa materil
Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus
Hukum Pidana Umum : Peraturan Hukum yang mengatur secara umum, terhadap seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Hukum Pidana Khusus : Peraturan yang secara khusus diberlakukan kepada kelompok tertentu dan atau terhadap tindak pidana tertentu. Aturan hukum ini berada diluar KUHP.
Contohnya : Tindak Pidana Pajak, Tindak Pidana yang dilakukan oleh Militer, TIPIKOR, Tindak Pidana Pelanggaran HAM, dll
Sumber Penafsiran Hukum
dilihat dari sumbernya penafsiran hukum terbagi atas 3 bagian yaitu :
1. Penafsiran Otentik :
Penafsiran seperti yang diberikan oleh pembentuk undang-undang seperti yang dilampirkan pada undang-undang sebagai penjelasan undang-undang tersebut.
Penafsiran Otentik bersifat mengikat bagi umum.
2. Penafsiran Doktrinair
Penafsiran doktrinair atau penafsiran ilmiah adalah penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli lainnya.
Hakim tidak terikat karena penafsiran ini hanya mempunyai nilai teoretis
3. Penafsiran Keputusan Hakim
Penafsiran Keputusan Hakim adalah penafsiran yang bersumber pada hakim (peradilan), hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dan berlaku bagi kasus-kasus tertentu (Pasal 1917 (1) KUHPer)
Langganan:
Postingan (Atom)