ialah mencari dan menerapkan [engertian dari asas dalil yang tercantunm dalam undang-undang sesuai yang ingin dikehendakinya serta yang dimaksud oleh si pembuat
penafsiran dalam arti sempit dan luas
- arti sempit : penafsiran ialah apabila dalil pengertian diberikan pengertian yang dibatasi
- arti luas : penafsiran ialah apabila dalil yang diberi pengertian seluas mungkin
- penafsiran gramatikal
ialah penafsiran yang mendasarkan kepada pengertiannya pada bunyi ketentuan UU dengan patokan arti kata / tata bahasa - penfsiran histori / sejarah
ialah penafsiran yang menitih beratkan kepada sejarah dibanding kepada UU yang bersangkutan , yang dimaksud dari perkataan tersebut yaitu tiap pertauran perpu memiliki sejarah dari putusan hakim (ius prudensi) - penafsiran sosiologis
ialah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya - peafsiran sistematis
ialah penafsiran yang menitih beratkan pada susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal pasal lainnya baik dalam UU itu maupun pada UU yang lainnya . Misal asas monogami pasal 27 KUHS dan 279 KUHS - penafsiran otentik
ialah penafsiran yang bersumber dari UU . sehingga masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan dari kalimat UU tersebut , dan mempunyai persepsi terhadap suatu hal. - pernafsiran perbandingan / analogi
ialah suatu penaffsiran dengan membandingakan antara hukum yang lama degnan hukum positif yang berlaku pada saat ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar