Rabu, 22 Juni 2011

Penafsiran Hukum

Penafsiran/interpretasi  hukum
ialah mencari dan menerapkan [engertian dari asas dalil yang tercantunm dalam undang-undang sesuai yang ingin dikehendakinya serta yang dimaksud oleh si pembuat

penafsiran dalam arti sempit dan luas
  1. arti sempit : penafsiran ialah apabila dalil pengertian diberikan pengertian yang dibatasi 
  2. arti luas : penafsiran ialah apabila dalil yang diberi pengertian seluas mungkin 
Metode penafsiran dibagi menjadi 6 bagian , yaitu :
  1. penafsiran gramatikal
    ialah penafsiran yang mendasarkan kepada pengertiannya pada bunyi ketentuan UU dengan patokan arti kata / tata bahasa
  2. penfsiran histori / sejarah
    ialah penafsiran yang menitih beratkan kepada sejarah dibanding kepada UU yang bersangkutan , yang dimaksud dari perkataan tersebut yaitu tiap pertauran perpu memiliki sejarah dari putusan hakim (ius prudensi) 
  3. penafsiran sosiologis
    ialah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya
  4. peafsiran sistematis
    ialah penafsiran yang menitih beratkan pada susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal pasal lainnya baik dalam UU itu maupun pada UU yang lainnya . Misal asas monogami pasal 27 KUHS dan 279 KUHS
  5. penafsiran otentik
    ialah penafsiran yang bersumber dari UU . sehingga masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan dari kalimat UU tersebut , dan mempunyai persepsi terhadap suatu hal.
  6. pernafsiran perbandingan / analogi
    ialah suatu penaffsiran dengan membandingakan antara hukum yang lama degnan hukum positif yang berlaku pada saat ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar