Selasa, 21 Juni 2011

Pemahaman hukum pidana

Definisi hukum pidana :
hukum pidana ialah aturan yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahata terhadap kepentingan umum yang diancam dengan hukuman bagi yang melakukan dengan sebuah sanksi yang mengikat . disini apabila yang dilakukan maka langsung masuk untuk di proses di pihak yang berwenang yaitu kepolisian .

tindak pidana terbagi atas 2 bagian yaitu :
  1. Pelanggaran :
    ialah perbuatan pidana yang tergolong tidak berat dibanding dengan kejahatan , hal ini diatur antara lain di dalam pasal 532 KUH.pidana
  2. Kejahatan
    ialah suatu tindakan baik aktif maupun pasif , yang terasa sebagai tindakan walaupun seseorang belum pernah membacar KUH.pidana

tujuan dari penghukuman :
  1. Preventif (pencegahan)
    ialah suatu bentuk pecegahan yang bertujuan agar orang perseorang tidak melakukan tindak pidana, diancam dengan hukuman yaitu sanksi .
  2. Represif (hal yang dilakukan setelah terjadi)
    ialah suatu hal yang bertujuan untuk mendidik seseorang yang telah melakukan tindak pidana agar iya kembali di jalan yang benar atau dapat dikatakan bertobat
Jenis hukum (pasal 10 KUH.pidana)
  1. Pidana pokok :
    - hukuman mati
    - hukuman penjara , terbagi atas : * seumur hidup
                                                       * dalam waktu tertentu
                                                          - min 1 tahun
                                                          - mak 30 tahun
    - hukuman kurungan , terbagi atas : * min 1 hari
                                                          * mak 1 tahun
  2. Pidana tambahan :
    - pencabutan hak tertentu
    - penyitaan barang
    - pengumuman putusan hakim (subsider : pelengkap suatu pokok / pengganti / ganti rugi berupa materil
 Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus
Hukum Pidana Umum : Peraturan Hukum yang mengatur secara umumterhadap seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Hukum Pidana Khusus : Peraturan yang secara khusus diberlakukan kepada kelompok tertentu dan atau terhadap tindak pidana  tertentu. Aturan hukum ini berada diluar KUHP.
Contohnya : Tindak Pidana Pajak, Tindak Pidana yang dilakukan oleh Militer, TIPIKOR, Tindak Pidana Pelanggaran HAM, dll 

 Sumber Penafsiran Hukum 
dilihat dari sumbernya penafsiran hukum terbagi atas 3 bagian yaitu : 
 
1. Penafsiran Otentik :
Penafsiran seperti yang diberikan oleh pembentuk undang-undang seperti yang dilampirkan pada undang-undang sebagai penjelasan undang-undang tersebut.
Penafsiran Otentik bersifat mengikat bagi umum.

2. Penafsiran Doktrinair
Penafsiran doktrinair atau penafsiran ilmiah adalah penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli lainnya.
Hakim tidak terikat karena penafsiran ini hanya mempunyai nilai teoretis

3. Penafsiran Keputusan Hakim
Penafsiran Keputusan Hakim adalah penafsiran yang bersumber pada hakim (peradilan), hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dan berlaku bagi kasus-kasus tertentu (Pasal 1917 (1) KUHPer)
 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar