Sabtu, 04 Agustus 2012

Hukum Acara Pidana

Tindak Pidana
timbul karna adanya laporan, adanya pengaduan serta tertangkap tangan. arti dari tertangkap tangan ialah seorang penyelidik (polisi) yang melihat langsung tindakan kejahatan dan hal ini tidak dibutuhkan surat penahanan untuk menahan tersangk. setelah adanya proses diatas maka dilanjutkan ke proses berikutnya yaitu:

Polisi
tugas dan wewenang polisi yaitu melaksanakan penyelidikan (mengumpulkan keterangan barang bukti, saksi, korban, untuk mencari kejelasan mengenai duduk peristiwa dan tersangka sebenarnya) dan penyidikan (mengambil sidik jari, mengeledah, menyita, memanggil saksi, saksi ahli, serta penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan atas tersangka dan dapat dibantu dalam pembuatan acara singkat oleh penyidik pembantu yang diangkat atas perintah Kepala Kepolisian RI) penyidik juga dapat melakukan penahanan terhadap tersangka maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang oleh PU 60 hari. Setelah melewati proses pertama ini maka dilanjutkanlah kepada penuntut umum

dasar hukum:
  • penyelidikan (pasal 4-5 KUHAP)
  • penyidikan (pasal 6-9 KUHAP)
  • penyidik pembantu (pasal  10-12 KUHAP)
  • penahan (pasal 20 KUHAP)

Penuntut Umum / Jaksa 
menerima  dan memeriksa berkas yang dilimpahkan dari penyidik dan penyidik pembantu, mengembalikan berkas perkara ke penyidik dan penyidik pembantu karna berkas tersebut dirasa belum lengkap atau memenuhi syarat, hal ini dikenal sebagai Prapenuntutan. Setelah disempurnakan oleh penyidik dalam waktu kurang lebih 14 hari dan penuntut umum juga memiliki hak untuk menahan tersangka selama 20 hari atau dapat diperpanjang selama 30 hari.  untuk dimintai keterangan mengenai apa yang dibutuhkan olehnya dalam melakukan proses membuat surat dakwaan atas perkara tersebut, penuntut umum berhak menuntut dan memeriksa keterangan dari tersangka yang ada di wilayah kewenangannya. Proses selanjutnya pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan  ke pengadilan untuk di proses lebih lanjut

dasar hukum
  • pasal 13-15 KUHAP 
  • penahanan pasal  (pasal 20 KUHAP) 
Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
sebelum melanjutkan pemeriksaan lebih jauh, pengadilan pertama kali memeriksa apakah perkara tersebut merupakan kompetensi dari kewenangan pengadilannya dan apabila merupakan kewenangannya maka setelah pengadilan menerima berkas perkara dan surat dakwaan dari penuntut umum yang apabila dirasa oleh hakim belum mencukupu persyratan maka berkas tersebut dikembalikan ke penuntut umum dalam hal penyempurnaan dakwaan/ tuntutan terhadap tersangka yang diberi waktu penyempurnaan kurang lebih 14 hari setelah berkas tersebut dilimpahkan kembali ke PU. Apabila surat dakwaan tersebut telah disempurnakan atau setelah lewat jangka waktu penyempurnaan penuntutan dan dakwaan tersebut masih saja belum dibenarkan maka pengadilan memvonis terdakwa sesuai dengan isi dakwaan dan pertimbangan/ kompetensi hakim. 

dasar hukum
  • Kompetensi pengadilan (pasal 84 KUHAP)
Lembaga kemasyarakatan:
 setelah itu terdakwa dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Umum atau LP untuk menjalani masa hukuman disana dan dibina agar kelak tidak melakukan tindak pidana lagi dan dapat kembali ke masyarakat


Jenis acara di dalam Hukum Acara Pidana:

1. acara biasa
  • perkara berat
  • perkara sulit
  • hakim majelis
  • waktu sidang lebih lama
2. acara singkat
  • ringan 
  • mudah dan sederhana pembuktiannya
  • tunggal hakimnya
  • maksimal waktu sidang 14 hari
  •  
3. cepat
  • ringan
  • mudah dan sederhana 
  • tunggal 
  • singkat


OVERMACHT (Keadaan Memaksa)

Pengertian:
         Menurut pasal Pasal 48 KUHP : tidaklah dapat dihukum barangsiapa telah melakukan sesuatu dibawah pengaruh dari suatu keadaan memaksa”
yang dapat diartikan peristiwa berikut adalah:  
a.Peristiwa yang didalamnya terdapat pemaksaan fisik  
b.Peristiwa yang didalamnya terdapat pemaksaan psikis  
c.Peristiwa yang didalamnya terdapat suatu keadaan memaksa lainnya 

Contoh Absolut Overmacht:
Paksaan secara fisik :  paksaan yang demikian kuatnya sehingga segala kegiatan atau kemampuan 
                                     untuk melakukan sesuatu kegiatan pada orang yang dipaksa menjadi           
                                     ditiadakan.
Paksaan secara psikis merupakan Absolut Dwang merupakan paksaan yang demikian rupa pada  
susunan syaraf (zenuwstelsel), sehingga kemampuan seseorang tersebut menjadi tiada contohnya  
seseorang yang karena pengaruh hipnotis telah melakukan sesuatu apapun sesuai dengan yang  
diinginkan oleh orang yang menghipnotisnya

Contoh Relatif Overmacht:
  Relatief Overmacht adalah suatu keadaan yang dapat datang dari suatu keadaan tertentu, yang
 biasa disebut sebagai Nothstand, atau Noodtoestand.
1.Adanya perasaan takut terhadap sesuatu bahaya (vress voor gevaar)
2.Adanya bahaya bagi suatu kepentingan hukum (gevaar voor eenrechtbelang)
3.Kenyataan bahwa perbuatan yang ia lakukan itu memang perlu untuk meniadakan suatu tindak
  pidana lain

Overmacht terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
a.ABSOLUT OVERMACHT atau VIS ABSOLUTA
             Apabila paksaan tersebut mempunyai pengaruh demikian kuatnya, hingga segala kegiatan atau 
              kemampuan untuk melakukan suatu kegiatan pada orang yang dipaksa melakukan itu menjadi 
              ditiadakan
b.  RELATIEVE OVERMACHT atau VIS COMPULSIVA
             Berupa keinginan-keinginan dan pemikiran-pemikiran yang telah bekerja sedemikian rupa, hingga ia 
              mampu mempengaruhi orang yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu

Kesimpulan:
Overmacht terbagi 2 :
    1.  Overmacht dalam arti sempit yaitu keadaan memaksa yang telah ditimbulkan oleh adanya  
         pemaksaan yang telah dilakukan oleh seorang manusia
     2. Noodtoestand, yakni keadaan memaksa yang telah timbul bukan karena adanya sesuatu  
         perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang manusia.

Noodtoestand
Dapat terjadi karena :
a.Suatu pertentangan antara dua macam kepentingan hukum yang berbeda
b.Suatu pertentangan antara suatu kepentingan hukum dengan suatu kewajiban hukum
c.Suatu pertentangan antara dua macam kewajiban hukum yang berbeda.
 

Jumat, 24 Juni 2011

Jenis jenis tindak pidana

  1. Delik formal
    de;k yang dilakukannya tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh UU . tindakan seseorang aktif maupun pasif melakukan sesuatu . contoh pencurian , melakukan atau sesudah melakukan sama sama di hukum .
  2. Delik materil
    delik yang dianggap selesai dengan dilakukannya akibat yang dilarang dan diancam . akibat apapun yang dtimbulkan hasil akhir yang menentukan . contoh : seseorang yang tertabrak dan akhirnya meninggal
  3. Delik ommisionis
    delik delik berupa pelanggaran terhadap keharusan keharusan berupa UU . contoh : pasal 217, 218, 285, 362, KUH Pidana
    Delik commisionis
    delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam UU . contoh : pasal 212, 263, 285, 362, dan sebagainya
  4. opzettelijke delicten
    ilaah delik yang oleh pembentuk UU telah diisyaratkan bahwa delik delik tersebut harus dilakukan "dengan segaja"
    culpouse delicten
    delik yang oleh pembentuk UU telah dinyatakan bahwa delik delik tersebut cukup terjadi "dengan sengaja maupun tidak sengaja" . contoh : pasal 480
  5. zelfstandige delicten
    delik yang berdiri sendiri artinya tindak pidana yang dilakukan dengan seorang atau sendiri . tindakan ini terdiri atas 1 macam . contoh : pencurian yang dilakukan sendiri
    vorgezette delicten

    delik yang pada hakikatnya merupakan kumpulan dari beberapa delik yang berdiri sendiri , yang karna sifatnya dianggap sebagai suatu delik . contoh : delik pembunuhan berencana (pembunuhan dan persekongkolan)
  6. alfloepeda delicten
    delik yang terdiri dari satu atau lebih tindakan untuk menyelesaikan suatu
    kejahatan . contoh : perkosaaan anak di bawah umur
    voortrurende delicten
    delik yang terdiri dari satu unsur atau lebih untuk menimbulkan suatu keadaan yang bertentangan dengan suatu norma . contoh : pasal 124(2) angka 4, 331 (1), bersama dengan afloepeda delicten (sadar)
  7. klacht delicten
    ialah delik yang harus terlebih dahulu diadukan terlebih dahulu ke pihak yang berwenang dalam menanganinya. contoh : yang terkait dengan perdata
    gewone delicten
    ialah delik biasa yang artinya tanpa diadakannya suatu pengaduan , sudah dapat di proses . contoh ; pembunuhan , pencurian dan lain lain

Rabu, 22 Juni 2011

Penafsiran Hukum

Penafsiran/interpretasi  hukum
ialah mencari dan menerapkan [engertian dari asas dalil yang tercantunm dalam undang-undang sesuai yang ingin dikehendakinya serta yang dimaksud oleh si pembuat

penafsiran dalam arti sempit dan luas
  1. arti sempit : penafsiran ialah apabila dalil pengertian diberikan pengertian yang dibatasi 
  2. arti luas : penafsiran ialah apabila dalil yang diberi pengertian seluas mungkin 
Metode penafsiran dibagi menjadi 6 bagian , yaitu :
  1. penafsiran gramatikal
    ialah penafsiran yang mendasarkan kepada pengertiannya pada bunyi ketentuan UU dengan patokan arti kata / tata bahasa
  2. penfsiran histori / sejarah
    ialah penafsiran yang menitih beratkan kepada sejarah dibanding kepada UU yang bersangkutan , yang dimaksud dari perkataan tersebut yaitu tiap pertauran perpu memiliki sejarah dari putusan hakim (ius prudensi) 
  3. penafsiran sosiologis
    ialah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya
  4. peafsiran sistematis
    ialah penafsiran yang menitih beratkan pada susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal pasal lainnya baik dalam UU itu maupun pada UU yang lainnya . Misal asas monogami pasal 27 KUHS dan 279 KUHS
  5. penafsiran otentik
    ialah penafsiran yang bersumber dari UU . sehingga masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan dari kalimat UU tersebut , dan mempunyai persepsi terhadap suatu hal.
  6. pernafsiran perbandingan / analogi
    ialah suatu penaffsiran dengan membandingakan antara hukum yang lama degnan hukum positif yang berlaku pada saat ini

Selasa, 21 Juni 2011

Pemahaman hukum pidana

Definisi hukum pidana :
hukum pidana ialah aturan yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahata terhadap kepentingan umum yang diancam dengan hukuman bagi yang melakukan dengan sebuah sanksi yang mengikat . disini apabila yang dilakukan maka langsung masuk untuk di proses di pihak yang berwenang yaitu kepolisian .

tindak pidana terbagi atas 2 bagian yaitu :
  1. Pelanggaran :
    ialah perbuatan pidana yang tergolong tidak berat dibanding dengan kejahatan , hal ini diatur antara lain di dalam pasal 532 KUH.pidana
  2. Kejahatan
    ialah suatu tindakan baik aktif maupun pasif , yang terasa sebagai tindakan walaupun seseorang belum pernah membacar KUH.pidana

tujuan dari penghukuman :
  1. Preventif (pencegahan)
    ialah suatu bentuk pecegahan yang bertujuan agar orang perseorang tidak melakukan tindak pidana, diancam dengan hukuman yaitu sanksi .
  2. Represif (hal yang dilakukan setelah terjadi)
    ialah suatu hal yang bertujuan untuk mendidik seseorang yang telah melakukan tindak pidana agar iya kembali di jalan yang benar atau dapat dikatakan bertobat
Jenis hukum (pasal 10 KUH.pidana)
  1. Pidana pokok :
    - hukuman mati
    - hukuman penjara , terbagi atas : * seumur hidup
                                                       * dalam waktu tertentu
                                                          - min 1 tahun
                                                          - mak 30 tahun
    - hukuman kurungan , terbagi atas : * min 1 hari
                                                          * mak 1 tahun
  2. Pidana tambahan :
    - pencabutan hak tertentu
    - penyitaan barang
    - pengumuman putusan hakim (subsider : pelengkap suatu pokok / pengganti / ganti rugi berupa materil
 Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus
Hukum Pidana Umum : Peraturan Hukum yang mengatur secara umumterhadap seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Hukum Pidana Khusus : Peraturan yang secara khusus diberlakukan kepada kelompok tertentu dan atau terhadap tindak pidana  tertentu. Aturan hukum ini berada diluar KUHP.
Contohnya : Tindak Pidana Pajak, Tindak Pidana yang dilakukan oleh Militer, TIPIKOR, Tindak Pidana Pelanggaran HAM, dll 

 Sumber Penafsiran Hukum 
dilihat dari sumbernya penafsiran hukum terbagi atas 3 bagian yaitu : 
 
1. Penafsiran Otentik :
Penafsiran seperti yang diberikan oleh pembentuk undang-undang seperti yang dilampirkan pada undang-undang sebagai penjelasan undang-undang tersebut.
Penafsiran Otentik bersifat mengikat bagi umum.

2. Penafsiran Doktrinair
Penafsiran doktrinair atau penafsiran ilmiah adalah penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli lainnya.
Hakim tidak terikat karena penafsiran ini hanya mempunyai nilai teoretis

3. Penafsiran Keputusan Hakim
Penafsiran Keputusan Hakim adalah penafsiran yang bersumber pada hakim (peradilan), hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dan berlaku bagi kasus-kasus tertentu (Pasal 1917 (1) KUHPer)